A researcher handling test tubes in a lab

Sekretariat STIDKI merupakan unsur administrasi STIDKI yang melaksanakan urusan di bidang pelaksanaan administrasi kesekretariatan, hukum, kearsipan dan keprotokoleran Pesantren STIDKI.


Koko Srimulyo (Prof. Dr., Drs., M.Si.)

Kantor Manajemen UNAIR, Lantai 4

Kampus C Mulyorejo, Surabaya

E-mail: [email protected]


  • 1. Menyusun perencanaan sistem pengelolaan administrasi, hukum, dan kearsipan Pesantren STIDKI.
  • 2. Melakukan koordinasi penyediaan informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan Mudir.
  • 3. Melakukan penyusunan rancangan Peraturan Mudir.
  • 4. Melakukan konsolidasi informasi di lingkungan Pesantren STIDKI.
  • 5. Melakukan konsolidasi acara terkait Mudir.
  • 6. Mengevaluasi sistem pengelolaan kesekretariatan yang telah berjalan.
  • 7. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Mudir.

STRUKTUR SEKRETARIAT

SEKERTARIS STIDKI


BIDANG HUKUM

BIDANG ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN

BIDANG KEARSIPAN

BIDANG KEARSIPAN



  • 1. Perancangan keputusan Ketua STIDKI atau Peraturan STIDKI dilakukan berdasarkan perintah/ disposisi dari pimpinan STIDKI melalui Sekretaris STIDKI.
  • 2. Penyebarluasan produk hukum yang telah ditandatangani oleh Ketua STIDKI, berupa dokumen salinan yang ditandatangani oleh Ketua STIDKI. melalui laman STIDKI.
  • 3. Telaah Hukum dilakukan berdasarkan perintah atau dispoisisi dari Sekretaris STIDKI dalam rangka menjawab masalah-masalah yang ditelaah dari sisi yuridis. Hasil telaah adalah untuk kebutuhan internal yang diserahkan kepada yang memerintahkan/ memberi disposisi.
  • 4. Pengelolaan dokumen produk hukum dilakukan dengan cara membuat kompilasi, melakukan retensi dan pengelolaan dokumentasi.
  • 5. Bantuan Hukum, terhadap masalah hukum yang dihadapi oleh STIDKI, khususnya dalam hal adanya sengketa hukum pada PTUN, bidang hukum melakukan fungsi bantuan hukum untuk dan atas nama STIDKI berdasarkan surat kuasa khusus.
  • 1. Pengelolaan tata persuratan secara digital di lingkungan STIDKI, sehingga menunjang branding STIDKI dari Tata Naskah Dinas STIDKI;
  • 2. Pengelolan pelayanan publik melalui layanan secara terpadu dan terdigitalisasi;
  • 3. Pengelolaan layanan informasi akademik dan pengaduan terhadap STIDKI melalui tatap muka dan non tatap muka;
  • 4. Pengelolaan survey kepuasan masyarakat secara menyeluruh di lingkungan STIDKI;
  • 5. Pembinaan dan evaluasi dukungan teknis pengelolaan administrasi dan kesekretariatan yang telah berjalan.
  • 1. Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan unit kerja dilingkungan STIDKI.
  • 2. Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
  • 3. Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • 4. Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • 5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip.
  • 6. Menjamin keselamatan aset STIDKI.
  • 7. Melakukan pembinaan kearsipan di lingkungan STIDKI.
  • 1. Pengelolaan acara/kegiatan STIDKI terkait Ketua STIDKI;
  • 2. Pengkoordinasian kegiatan keprotokoleran;
  • 3. Pengelolaan Cinderamata STIDKI.
STIDKI AR RAHMAH logo STIDKI
AR-RAHMAH

Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam Ar Rahmah Surabaya

Jl. Teluk Buli I No. 3-5-7, Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Surabaya

Kontak

Copyright © 2025 STIDKI AR-RAHMAH || All Rights Reserved