TENTANG TEMPAT DAN JUMLAH JAMAAH SHOLAT JUMAT

Salah satu yang menjadi bahasan tentang syarat sahnya sholat Jumat adalah menyangkut jumlah jamaah dan tempat. Seluruh ulama sepakat bahwa pelaksanaan sholat Jumat di Masjid Agung dan atau  Masjid Jami’, yang bisa menampung jumlah besar, itu adalah yang paling ideal. Tapi kemudian ada perdebatan apakah Masjid Jami’ sebagai tempat sholat jumat itu, dikategorikan sebagai  syarat sahnya atau tidak. Berarti sholat Jumat yang dilakukan selain Masjid Jami sholat itu tidak sah? Juga di tanah lapang?. Beberapa waktu lalu ada perdebatan serius ketika mau sholat Jumat di ruang terbuka dalam Aksi Bela Islam.

Dalam praktek di negeri kita, pelaksanaannya tidak harus di Masjid Jami’ atau masjid-masjid besar, namun juga diadakan di mana-mana, bisa di perkantoran-perkantoran, di mall-mall,  di area parker, di gedung serbaguna,  di aula, dan semacamnya. Yang berkhutbah di tempat itu ternyata ya para ulama yang membenarkan hal itu.

Sekarang soal jumlah. Ini yang lebih panjang lagi. Imam Ibn Hajar menyebutkan perselisihan ulama menyangkut jumlah pelaksanaan sholat Jumat apakah termasuk syarat sahnya sholat Jumat itu bahkan sampai 15 madzab/pendapat. Namun apapun, semua sepakat sholat Jumat, beda dengan sholat lainnya, wajib mutlak dilaksanakan secara berjamaah, karena ini juga kaitannya dengan syarat harus ada khotbah.

Namun soal menentukan syarat sahnya jumlah sholat Jumat ada perselisihan. Kalo solah fatdu minimal 2 sudah disebut berjamaah. Untuk sholat Jumat para ulama memberikan isyarat bagi kita bahwa berarti tidak ada dalil sahih dan tegas serta eksplisit yang menunjukkan tentang jumlah. Bila ada yang jelas, pasti tak ada beda pendapat. Berarti masing-masing menyimpulkan berijtihad berdasar dalil-dalil serta akibatnya dengan sudut pandang yang berbeda.

Seperti dari madzab Ibu Hanifah, jumlah sholat Jumat minimal 4, madzab Maliki minimal 12 orang. Syafii dan Hambali minimal 40 orang. Lalu Imam Ibnu Taimiyah menyebutkan minimal 3, ada yang 7,  juga 20, 30 bahkan 50 sampai 70 orang jumlah minimal jamaah sholat Jumat..

Sekali lagi, bila ulama berbeda pendapat berarti tidak ada dalil yang pasti, semua berijtihad. Yang  penting, ini sekaligus mengingatkan kita bahwa dalam mengikuti madzab para ulama tidak boleh seorang pun ketika memilih salah satu madzab lalu memutlakkan dan kemudian menganggap yang lain salah. Ini yang tidak dibenarkan. Semuanya ijtihad.

Jadi secara umum, tidak ada batas khusus untuk syarat sahnya pelaksanaannya sholat Jumat dari sisi jumlah. Yang penting kita tidak boleh memutlakkan diri dan menganggap yang lain salah.(Sumber : Kajian Ar-Rahmah Surabaya)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen − seven =

Scroll to Top