ADAB SHOLAT BERJAMA’AH

Salah satu amal yang mulia adalah shalat berjamaah di masjid. Agar ibadah ini semakin sempurna, ada beberapa adab dan petunjuk Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak boleh diabaikan.

Pertama, disunnahkan untuk berjalan menuju ke masjid untuk sholat berjamaah dengan tenang, tidak terburu-buru, tidak lari. Dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar iqomah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.”

Di hadist lain juga ditambahkan mengapa kita tak perlu terburu-buru mengejar jamaah, cukup kita berjalan tenang dan khusyuk, sebab salah seorang di antara kamu ketika menuju sholat maka sesungguhnya meskipun belum masuk jamaah, suedah mendapatkan fadhilah sholat berjamaah. Sebagaimana ketika selesai salam, apapun keadaan seseorang baik itu sedang berdzikir, mengaji atau lainnya, selama masih berada di tempat sholat, maka ia mendapatkan fadhilah keutamaan sholat berjamaah tersebut. 

Bila demikian apa sebenarnya yang perlu kita kejar dengan terburu-buru berlarian menuju sholat jamaah di masjid? Bukankah perjalanan yang tenang yang khusyuk itu juga sudah mendapatkan fadhilah sholat berjamaah?

Adab berikutnya adalah makmum harus mengikuti gerakan imam dan jangan mendahuluinya.  Imam shalat dijadikan sebagai pemimpin dan wajib diikuti dalam shalat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah,’Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah kalian dengan duduk semuanya“. (H.R. Bukhari 734)

Rasulullah memberikan ancaman keras bagi seseorang yang mendahului imam, seperti disebutkan dalam hadits berikut:  “Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam takut jika Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala  keledai? “(H.R Bukhari 691)

Makmum yang terlambat, masbuk, ketika sudah masuk dalam jamaah maka lakukanlah mulai dari saat ia bergabung dalam kondisi apapun, bila pas sujud ya ikut sujud, bila pas ruku’ ya ruku’, dan seterusnya. Adapun yang terlewat maka sempurnakanlah kemudian setelah imam salam. Dalam hal sholat berjamaah ini, seorang imampun harus mengukur jangan sampai bacaannya terlalu panjang atau gerakannya terlalu lamban, sehingga menyulitkan makmum untuk mengikutinya.

Hal yang juga perlu diperhatikan, apabila seseorang sedang sholat rawatib, tapi sudah dikumandangkan iqomah dan siap sholat fardhu, maka ia harus langsung menghentikan sholat rawatibnya tersebut, dan langsung bergabung dalam jamaah sholat fardhu. Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Jika shalat wajib telah dilaksanakan, maka tidak beleh ada shalat lain selain shalat wajib” (H.R Muslim 710).

Namun yang dimaksud berhenti ketika kita sholat rowatib tersebut tentu tidak asal berhenti, melainkan tetap diakhiri dengan salam, dalam kondisi apapun posisi shalatnya waktu itu. Sebab kaidah sholat itu, diawali takbiratul ikhram dan diakhiri salam. (Sumber: Kajian Ar-Rahmah Surabaya)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top